Sahih Muslim - Hadis No. 2692
Takhrij / Sumber: Sahih Muslim (No. 2692), Kitab 13: Puasa (Ash-Shaum)
Diriwayatkan oleh: Sahih Muslim
(Teks matan hadis dalam versi digital naskhah ini dirujuk berdasarkan terjemahan penuh di bawah)
"Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] dan [Ahmad bin Isa] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Harits] dari [Ubaidullah bin Ja'far] dari [Muhammad bin Ja'far bin Zubair] dari [Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya"
- Hadis sahih yang diriwayatkan oleh Sahih Muslim.
- Menjadi rujukan hukum dan akhlak umat Islam sepanjang zaman.