Sahih Muslim - Hadis No. 3320
Takhrij / Sumber: Sahih Muslim (No. 3320), Kitab 15: Haji & Umrah
Diriwayatkan oleh: Sahih Muslim
(Teks matan hadis dalam versi digital naskhah ini dirujuk berdasarkan terjemahan penuh di bawah)
"Dan Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abdu bin Humaid] semuanya dari [Al 'Aqadi] - [Abdu] berkata- telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Amru] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far] dari [Isma'il bin Muhammad] dari [Amir bin Sa'dari] bahwa [Sa'd] naik kendaraan menuju tempatnya di Aqiq, lalu ia mendapati seorang budak yang sedang menebang pohon atau menjadikannya sebagai kayu bakar, maka ia pun segera merampasnya. Dan ketika Sa'd kembali, tuan budak itu pun datang dan meminta kepadanya agar ia sudi mengembalikan apa yang telah dirampasnya dari budak mereka. Maka Sa'd pun berkata, "Aku berlindung kepada Allah, untuk mengembalikan sesuatu yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menugaskanku untuk mengambilnya." Ia pun enggan untuk mengembalikannya pada mereka"
- Hadis sahih yang diriwayatkan oleh Sahih Muslim.
- Menjadi rujukan hukum dan akhlak umat Islam sepanjang zaman.